Demokrasi

Demokrasi telah menjadi bagian penting dalam tatanan Negara Indonesia, bahkan di dunia. Bisa dikatakan demokrasi terbaik karena kekuasaan terbesar ada ditangan rakyat. Demokrasi telah melekat dan telah banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia baik secara kultural maupun struktural. Indonesia mempunya hajat besar lima tahunan yaitu pesta demokrasi, dalam hal ini yaitu pemilu, pilkada, maupun pilkades. Dengan demokrasi diharapkan suara dan aspirasi masyarakat Indonesia dapat tersampaikan dan direspon oleh pemerintah, walaupun seperti yang telah kita ketahui banyak terjadi kecurangan dalam berdemokrasi terutama saat pemilihan umum. Dan tidak dapat dipungkiri juga, bahwa istilah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat terkadang tidaklah selamanya diindahkan, banyak terjadi kecurangan dan cacat politik lainya, sehingga dibutuhkan politik berkeadaban. Demokrasi berkeadaban lebih ditekankan pada demokrasi yang mengedepankan nilai-nilai kebaikan dan keluhuran, bukan hanya demokrasi yang menciptakan kemadharatan. Demokrasi berkeadaban dapat diterapkan dengan mengkaji politik dalam bidang keilmuan, memberntuk karakter maupun perilaku politik yang baik, dan melalui pendidikan kewarganegaraan. Hal ini dikeranakan Indonesia adalah negara beradab yang mempunyai jatidiri dan kepribadian bangsa. Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika merupakan prinsip-prinsip yang telah dikehendaki oleh The Faunding Father, oleh karena itu sikap berdemokrasi di Indonesia harus mencerminkan prinsip yang telah ada, dan mencerminkan jatidiri atau identitas bangsa Indonesia. Identitas negara Indonesia dapat tercermin dari berbagai keanekaragaman di Indonesia. Segala bentuk perbedaan dan kemajemukan tentunya bukan sebagai penghalang atau bahkan alasan perpecahan, namun sebagai anugerah yang patut disyukuri keberadaanya. Saling tolong menolong, mentaati segala bentuk peraturan perundang-undangan serta menghargai perbedaan, menjaga lingkungan agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga terjadi integritas sosial dan nasional.  
Didalam setiap negara tentunya memiliki suatu konstitusi dalam rangka mengatur dan memberikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi erat kaitanya dengan perundang-undangan, baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi di Indonesia biasa kita sebut dengan UUD 1945. Sebagai warga negara yang baik tentunya harus mematuhi peraturan yang telah termuat dalam UUD, karena memang setiap warga negara memiliki hak dan juga kewajiban terhadap negara yang juga telah dijamin oleh undang-undang.   

Komentar